
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa Gaduh di Pengadilan Negeri Malang
Malang, newsIndonesia.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa di Pengadilan Negeri Malang ini, sempat diwarnai luapan emosi keluarga korban setelah agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda karena surat tuntutan belum rampung. Rabu (5/8/2026)
Usai Majelis Hakim menutup persidangan, sejumlah anggota keluarga korban menangis, meneriakkan tuntutan agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, serta sempat berusaha mendekati terdakwa yang dikawal menuju ruang tahanan. Aparat kepolisian dan petugas Kejaksaan langsung mengamankan situasi hingga kondisi kembali kondusif.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH LIRA, Chandra Jenry Deswantoro, S.H., C.T.L., mengatakan, keluarga datang dengan harapan mendengar pembacaan tuntutan. Penundaan tersebut, menurutnya, memicu luapan emosi keluarga.
"Kami tetap mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya
Ia menambahkan, kekecewaan keluarga dipicu oleh keterangan para terdakwa pada persidangan sebelumnya yang mengungkap dugaan perencanaan, penyekapan, penguasaan harta korban, hingga dugaan rekayasa kematian korban agar terlihat sebagai kecelakaan lalu lintas.
"Padahal seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan," tandasnya
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun pembuktian perkara dan penilaian atas dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. (rhm)
Tags
Hukum