Sidang Berakhir Ricuh, Akibat Tuntutan Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila Ditunda

 

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa di Pengadilan Negeri Malang berakhir ricuh

Malang, newsIndonesia.id - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa di Pengadilan Negeri Malang berakhir ricuh, setelah agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda karena surat tuntutan belum selesai disusun. Rabu (5/8/2026)

Kemarahan keluarga korban memuncak setelah Majelis Hakim menutup persidangan. Tangis pecah di ruang sidang, disusul teriakan yang meminta para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sejumlah anggota keluarga juga sempat berusaha mendekati terdakwa saat dikawal menuju ruang tahanan sehingga aparat kepolisian dan petugas Kejaksaan segera melakukan pengamanan.

Chandra Jenry Deswantoro Kuasa hukum keluarga korban dari LBH LIRA mengatakan, keluarga korban langsung emosi, karena sidang pembacaan tuntutan pembunuhan Faradila Amalia Najwa ditunda.

"Kami memahami perasaan keluarga, namun tetap mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya

Lebih lanjut persidangan akan dijadwalkan kembali pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Namun penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah," tandasnya

Diketahui luapan emosi keluarga korban ini dipicu oleh keterangan yang terungkap pada persidangan sebelumnya. Dalam sidang tersebut, dua terdakwa memberikan keterangan yang menjadi bagian dari proses pembuktian, termasuk dugaan adanya perencanaan, penyekapan, penguasaan harta korban, hingga dugaan rekayasa kematian korban agar tampak sebagai kecelakaan lalu lintas. (rhm)



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال