Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah milik Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo.
Dua tersangka yang diamankan yakni A.R.F. (32), tenaga honorer (P3K) DKP3 Kota Probolinggo, dan A.R.M. (45), seorang buruh tani asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, aksi pencurian terjadi di gudang DKP3 Jalan Soekarno Hatta. Kedua pelaku merusak gembok gudang menggunakan gergaji, lalu membawa kabur dua unit traktor dengan mobil pikap sewaan.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Salah satu pelaku mengetahui kondisi dan akses lokasi penyimpanan sehingga mempermudah aksi pencurian,” ujar AKBP Rico saat konferensi pers, Senin (15/6/2026).
Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah korban, SMR (58), Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah, melaporkan hilangnya traktor yang dititipkan di gudang tersebut.
"Anggota kami berhasil menangkap kedua pelaku, berkat hasil penyelidikan," tambahnya
Dalam kasus ini, AKP Didik Haryono Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota mengatakan, telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit traktor merek Yanmar, perlengkapan traktor, mobil pikap Suzuki Carry, gergaji, telepon genggam pelaku, serta dokumen kepemilikan.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya. (wn)
Tags
Kriminal