DPRD Kota Probolinggo Bahas Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

 

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Probolinggo, newsIndonesia.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Rapat ini dipimpin Ketua Pansus II, Ryadlus Sholihin Firdaus, bersama eksekutif dari BPPKAD, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan perangkat daerah terkait.

Pansus sendiri telah menyepakati sejumlah penyesuaian, di antaranya:

1. PBJT: tarif panti pijat dan spa 40%, diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar 60%.

2. Pajak Air Tanah: maksimal 20%, dapat diubah lewat Perwali.

3. Retribusi baru: iklan radio (spot, adlibs, talkshow, podcast) di Radio Suara Kota Probolinggo FM serta videotron (tanpa iklan rokok).

4. Penyesuaian tarif: retribusi perdagangan turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000; retribusi pemulasaran jenazah dan medico legal turun dari Rp477.000 menjadi Rp250.000.

5. Sanksi: denda pelanggaran naik dari Rp7,5 juta menjadi Rp10 juta.

Perubahan Raperda ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik sekaligus memperkuat pembangunan daerah. (sbr)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال