DPRD Bersama Pemkot Probolinggo Gelar Raperda P4GN, Diharapkan Jadi Perda 2026

 

Uji publik naskah akademik raperda yang digelar di Gedung DPRD Kota Probolinggo ini dihadiri masyarakat, Polres, OPD, hingga instansi terkait.

Probolinggo, news Indonesia.id – Pemerintah Kota Probolinggo semakin serius memerangi narkotika. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tengah dibahas dan mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.

Uji publik naskah akademik raperda yang digelar di Gedung DPRD Kota Probolinggo ini dihadiri masyarakat, Polres, OPD, hingga instansi terkait. Dokumen yang disusun Universitas Brawijaya Malang itu menuai apresiasi tinggi, bahkan didesak segera disahkan.

Tenaga Ahli UB Malang, Syahrul Sajidin, menyampaikan, raperda ini akan memperkuat koordinasi yang selama ini berjalan sporadis. 

“Dengan adanya perda, semakin jelas siapa melakukan apa sehingga hasilnya bisa terukur,” ujarnya.

Setelah uji publik, raperda akan diharmonisasikan ke Kemenkumham sebelum dibahas DPRD dan Pemkot.

"Kami optimistis perda P4GN bisa disahkan dan berlaku pada 2026," tandasnya. (sbr)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال