LSM LIRA Keluarkan Maklumat "Brantas Korupsi, Hukum Mati Koruptor" dalam Rakernas ke-20

 

LSM LIRA keluarkan maklumat "Brantas Korupsi, Hukum Mati Koruptor" dalam takernas ke-20 di Bromo (Foto: Dok NI)

Probolinggo, news Indonesia.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara tegas menyatakan sikap melawan korupsi melalui deklarasi gerakan atau Maklumat "Brantas Korupsi, Hukum Mati Koruptor" dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-20 yang digelar di Kaldera Gunung Bromo Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Deklarasi ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya praktik korupsi yang terjadi hampir di seluruh lini, mulai dari tingkat desa hingga pusat, serta melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga sektor swasta dan perusahaan milik negara. LSM LIRA menilai bahwa korupsi telah menggerogoti ketahanan bangsa dan melemahkan sendi-sendi kehidupan bernegara.

"Korupsi bukan lagi sekadar tindak pidana, tapi sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Indonesia dalam kondisi darurat korupsi," tegas Presiden LSM Lira, H.M. Jusuf Rizal. Jumat (20/6/2025)

LSM Lira mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum berani mengambil langkah tegas, termasuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas berat yang merugikan negara dalam jumlah besar dan mengulang perbuatannya.

"Dengan slogan "Mampukah Indonesia Melawan Korupsi!", dapat menggugah kesadaran masyarakat dan memperkuat kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam perang melawan korupsi," terangnya.

LSM LIRA bacakan lima isi maklumat di Kaldera Gunung Bromo

Inilah lima isi Maklumat Bromo brantas korupsi dan hukum mati koruptor kakap, oleh DPP LSM LIRA yang disampaikan langsung oleh Samsudin Gubernur LIRA Jatim:

1. DPP LSM LIRA (Lumbung informasi Rakyat) Indonesia turut mengawal janji politik Presiden Prabowo Subianto guna menegakkan supremasi hukum, serta memberantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang telah merusak ketahanan bangsa, sebagaimana amanat reformasi.

2. DPP LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) meminta Presiden Prabowo Subianto agar segera mengundangkan RUU Perampasan Aset, Menghukum berat para koruptor, hukum mati koruptor kakap, serta mendorong Presiden Prabowo Subianto menggerakkan seluruh kekuatan negara — Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK — guna membersihkan sistem pemerintahan dari para pengkhianat amanah rakyat.

3. DPP LSM LIRA (Lumbung informasi rakyat) mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) serta membangun kolaborasi aktif dengan NGO (Non Governance Organization) m/ Lembaga Swadaya Masyarakat LSM serta media massa, dan masyarakat sipil.

4. DPP LSM LIRA (Lumbung Infprmasi Rakyat) mengharapkan Pemerintahan Presiden Prabowo  menyiapkan generasi muda antikorupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) melalui pendidikan integritas di sekolah, pelatihan kepemudaan, pelatihan belanegara, serta penguatan organisasi mahasiswa dan kepemudaan guna mempersiaokan Generasi Emas 2045 yang anti korupsi.

5. DPP LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengusulkan Pemerintahan Prabowo Subianto, membuat sistim rekrutmen ASN, Hakim, Jaksa, Polisi, TNI, DPR maupun jabatan-jabatan strategis yang bebas dari korupsi, judi online maupun penyalahgunaan narkoba, guna menghasilkan aparatur pemerintah yany bersih dan berwibawa

LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat),  berkeyakinan korupsi bisa diganyang bilamana ada political will dan Goodwill Presiden Prabowo Subianto guna memberantas korupsi sebagaimana janji politiknya. (wn)



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال