Sudah Bayar di STNK, Warga Probolinggo Masih Dipungut Parkir: Ada Apa?

Foto Stnk yang tercantum parkir langganan mobil roda dua.(Foto:Dok,NI)

Probolinggo,newsindonesia.id
 – Program parkir berlangganan di Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru memicu keluhan, lantaran warga masih dimintai uang parkir saat memarkir kendaraan di tepi jalan umum.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 yang mulai berlaku Januari 2024, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp30.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp60.000 per tahun untuk roda empat atau lebih. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor melalui STNK.

Program ini dirancang untuk menata sistem perparkiran sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, implementasi di lapangan dinilai belum berjalan maksimal. Sejumlah warga mengaku masih diminta membayar parkir, meskipun telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Muhammad Dahroji, menegaskan bahwa kendaraan berpelat nomor Probolinggo tidak seharusnya dikenakan tarif parkir di tepi jalan umum.

“Parkir di tepi jalan umum gratis bagi kendaraan berpelat Kota Probolinggo, kecuali pada momen tertentu seperti car free day, kegiatan semipro, hari jadi, atau event khusus. Di luar itu, masyarakat tidak perlu membayar,” ujarnya.

Meski demikian, praktik pungutan di lapangan masih kerap terjadi. Maria, salah satu warga, mengaku hampir setiap kali berhenti di pinggir jalan tetap dimintai uang parkir.

“Setiap tahun sudah bayar parkir berlangganan, tapi tetap saja diminta bayar lagi,” keluhnya, Jumat (24/5/2025).

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Warga berharap ada tindakan tegas terhadap oknum juru parkir yang masih melakukan pungutan di luar ketentuan.

Jika tidak segera ditertibkan, program parkir berlangganan yang semestinya memberi kemudahan justru berpotensi menimbulkan keresahan akibat praktik pungutan ganda yang terus berulang di tengah masyarakat.

(Yul)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال