Kasus Korupsi Lampu Hias Kota Probolinggo Bergulir, Kejari Tahan Tersangka RA Eks PPK

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial RA Eks PPK, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023

Probolinggo, newsIndonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial RA, karena diyakini memiliki peran penting dalam proses pengadaan proyek yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Saat proyek berlangsung, dan RA menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Penetapan RA sebagai tersangka dilakukan, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Pasca pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023. RA langsung ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, pada Rabu (7/1/2026)

Dalam keterangan resminya, Lilik Setyawan Kejari Kota Probolinggo menjelaskan, bahwa proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000. Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing, dengan menunjuk dua penyedia, yakni MY dan DZNP. Keduanya lebih dahulu diproses hukum dan telah memasuki tahap penuntutan serta persidangan.

Namun, hasil penyidikan mengungkapkan jika pelaksanaan pekerjaan tidak dikerjakan langsung oleh penyedia yang ditunjuk. Seluruh pekerjaan, mulai dari pembelian bahan baku, pemasangan hingga pekerjaan konstruksi, justru diserahkan kepada perusahaan lain yang dipimpin tersangka B, yang juga telah menjalani proses hukum.

Penyidik menduga perbuatan RA bersama MY, DZNP, dan B dilakukan secara bersama-sama serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp306.050.004, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur," jelasnya

Selama proses penyidikan, Kejari menambahkan, telah mengumpulkan berbagai alat bukti berupa keterangan 23 saksi, keterangan ahli, dokumen, surat, serta barang bukti elektronik yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek.

"Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, RA juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya

Dengan penetapan RA, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan RTH DLH Kota Probolinggo bertambah. Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (wn)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال