
DPRD Kota Probolinggo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Probolinggo, newsIndonesia.id – DPRD Kota Probolinggo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, pada Rabu (8/7/2026).
Kegiatan rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu, berjalan tertib dan lancar. Seluruh fraksi menerima dan menyetujui raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur. Namun sejumlah fraksi memberikan sejumlah catatan sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi PKB melalui anggota Komisi III, Saiful Iman, menyampaikan, agar supaya Pemkot Probolinggo menjadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi, daya beli, dan ketahanan pangan.
Fraksi PKS melalui anggota Komisi I, Syaiful Rohman, menuturkan, apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan, namun menilai masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, di antaranya optimalisasi belanja daerah, besarnya SILPA, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Fraksi Nasdem melalui Wakil Ketua Komisi lll, H.Nunung Moh Toha menyatakan, bahwa dukungannya untuk memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Kota Probolinggo demi mewujudkan kinerja pemerintahan yang lebih baik serta kemajuan Kota Probolinggo
Persetujuan seluruh fraksi itu menjadi tahapan akhir pembahasan di DPRD sebelum raperda dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (wn)
Tags
pemerintahan