Probolinggo,newsIndonesia.id – Kasus tewasnya seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap polisi. Terungkap, pelaku diduga menggunakan alasan hendak buang air kecil untuk melancarkan aksi pembunuhan terhadap korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP Dr. M. Wahyudi Latif, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Sabtu (4/7/2026).
Korban diketahui bernama Siti Munawaroh (24), warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Sementara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial R dan H, warga Kecamatan Besuk.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan tersangka R melalui aplikasi kencan daring. Korban kemudian dijanjikan imbalan sebesar Rp500 ribu untuk berpura-pura menjadi pacar dan dikenalkan kepada keluarga tersangka.
Setelah bertemu di Kota Probolinggo, korban dibonceng menggunakan sepeda motor miliknya menuju kawasan Desa Alassumur Kulon. Di saat yang sama, tersangka H mengikuti dari belakang dengan sepeda motor lain.
Sesampainya di kawasan kebun sengon yang sepi, tersangka R diduga menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil. Saat itulah korban diduga dijerat menggunakan tali tampar yang telah dipersiapkan hingga meninggal dunia.
Usai memastikan korban tidak bernyawa, jasad korban sempat disembunyikan di semak-semak kebun pisang sebelum akhirnya dipindahkan ke dalam sumur di kawasan Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon.
Polisi juga mengungkap, kedua tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membongkar dan membakar bodi sepeda motor korban serta membakar tali yang diduga digunakan saat pembunuhan.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana lain yang terjadi setelah korban meninggal dunia. Dugaan tersebut masih dalam tahap pembuktian dan menjadi bagian dari materi penyidikan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya sepeda motor milik korban, telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan para tersangka, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Probolinggo mengatakan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, mendalami motif secara menyeluruh, serta memastikan peran masing-masing tersangka. Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Probolinggo mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kepolisian juga menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Def
