![]() |
| DPRD Kota Probolinggo memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 |
Probolinggo, newsIndonesia.id – DPRD Kota Probolinggo memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dalam rapat yang dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, seluruh anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Syntha menjelaskan, berdasarkan pendalaman Komisi I, Disdikbud diminta melakukan pendampingan administratif lebih intensif kepada kepala sekolah dalam proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, perlu diberikan pelatihan manajerial bagi kepala sekolah dan bendahara BOS agar memahami teknis pengadaan sesuai kualifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Disdikbud juga diminta meninjau ulang seluruh draf kontrak yang sedang berjalan agar sesuai dengan arahan BPK, pada Senin (2/3)
Menurutnya, audit BPK RI Tahun 2025 merupakan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan secara detail. Kota Probolinggo menjadi salah satu sampel nasional di Jawa Timur, dengan fokus pemeriksaan mulai dari identifikasi kebutuhan sekolah hingga kesesuaian fisik di lapangan.
Selain itu, DPRD merekomendasikan penyusunan SOP yang lebih ketat terkait tata kelola inventaris buku dan aset kecil lainnya, termasuk kewajiban pelabelan aset segera setelah barang diterima oleh satuan pendidikan.
DPRD juga meminta Disdikbud meningkatkan integritas administrasi serta memperkuat sistem pengawasan internal melalui aplikasi agar temuan serupa tidak terulang di masa mendatang. Sementara Inspektorat diharapkan melakukan pre-audit secara berkala sebelum audit BPK, khususnya pada pekerjaan fisik pembangunan.
Di sisi lain, DPRD mengapresiasi langkah Disdikbud dalam menindaklanjuti LHP BPK RI Tahun 2025, di antaranya penerbitan SK Wali Kota tentang Manajemen BOS, penerapan aplikasi SIPENA berbasis geotagging untuk memantau pengadaan barang, serta penyelesaian pengembalian kerugian daerah dalam waktu kurang dari 30 hari sejak temuan diterbitkan. (wn)
Tags
Informasi
