KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wapres LIRA Dukung Penegakan Hukum

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Jakarta, newsIndonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media pada Jumat (9/1/2026).

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang membenarkan, bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji telah menetapkan tersangka. 

"Namun demikian, KPK masih belum mengungkap identitas pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara itu," ujarnya

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menegaskan, bahwa seluruh pimpinan KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang disebut-sebut merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur pembuktian.

KPK memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara serius, profesional, dan transparan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang menyangkut kepentingan umat.

Sementara itu, Wakil Presiden Lembaga Informasi Rakyat (LIRA), Samsudin, menyatakan, dukungan penuh terhadap langkah KPK. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Praktik korupsi tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun, apalagi jika menyangkut dana umat yang dibungkus dengan kepentingan keagamaan. KPK harus berani dan konsisten,” tegas Samsudin. (abd)



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال