Misbakhun Bantah Tuduhan Tempo, Tegaskan Konsisten Bela Petani Tembakau

 

Mukhamad Misbakhun, membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik sebagaimana diberitakan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo.

Probolinggo, newsIndonesia.id – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Probolinggo, Mukhamad Misbakhun, membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik sebagaimana diberitakan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo.

Misbakhun menegaskan, selama ini dirinya justru konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, khususnya di Kabupaten Probolinggo yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau.

“Saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah Kabupaten Probolinggo sebagai penghasil tembakau selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” ujar Misbakhun melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI tersebut juga secara tegas membantah dirinya melakukan tindakan seperti yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

“Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus, saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tegasnya.

Misbakhun mempersilakan publik melakukan klarifikasi kepada pihak yang membuat pemberitaan maupun pihak yang disebut memiliki informasi terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan persoalan penjualan pita cukai rokok berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” katanya.

Misbakhun mengaku telah menghubungi pihak DJBC untuk memperoleh penjelasan mengenai isu yang berkembang. Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Nirwala selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC.

“Saya sudah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai. Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok. Selain itu, semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, menilai tuduhan yang diarahkan kepada Misbakhun perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan rekam jejak politiknya selama ini.

Menurut Wahid, Misbakhun selama ini dikenal aktif memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

“Mukhamad Misbakhun memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar Cukai Hasil Tembakau tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional,” kata Wahid.

Ia menilai sikap politik Misbakhun selama ini disampaikan melalui jalur politik dan mekanisme resmi negara.

Wahid juga menyebut kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 sebagai salah satu konteks yang perlu dilihat dalam menilai sikap Misbakhun terhadap industri hasil tembakau.

“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” ujarnya.

Menurut Wahid, sektor tembakau memiliki dampak ekonomi dan sosial yang luas karena melibatkan petani, buruh, pedagang hingga pelaku usaha, termasuk masyarakat di Kabupaten Probolinggo.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran di bidang cukai harus ditangani oleh institusi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum

Berharap polemik mengenai industri hasil tembakau dapat dibahas secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat, kesejahteraan petani, nasib buruh, hingga dampaknya terhadap perekonomian nasional. (wn)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال