Refleksi Akhir Tahun: Bencana Kemanusiaan di Balik Rusaknya Lingkungan

 

Koalisi SAE Patenang menggelar aksi solidaritas di Kota Probolinggo, sebagai bentuk keprihatinan kerusakan kawasan lingkungan.

Probolinggo, newsIndonesia.id – Pada akhir tahun 2025, Indonesia dihadapkan pada kenyataan pahit. Rangkaian banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, hingga Sumatera Selatan tidak lagi dapat dipandang semata sebagai bencana alam, melainkan sebagai bencana kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan dan pembiaran yang berlangsung lama.

Sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi tersebut, Koalisi SAE Patenang menggelar aksi solidaritas di Kota Probolinggo. Aksi dilakukan dengan menyalakan puluhan lilin, menaburkan bunga, serta menyerahkan simbol kado akhir tahun berupa kain kafan dan batu nisan kepada perwakilan Polres Probolinggo Kota. Sebagai kritik atas dugaan pembiaran aparat penegak hukum terhadap kerusakan lingkungan, baik akibat tambang ilegal maupun aktivitas pertambangan berizin yang diduga melanggar aturan.

Koordinator Jaringan Intelektual Nahdliyin (JIN) Probolinggo, Lukman Sumardi, menyampaikan, bahwa aksi damai tersebut merupakan wujud keprihatinan masyarakat atas kerusakan lingkungan yang terus terjadi, khususnya di wilayah Probolinggo Raya.

“Demi kepentingan ekonomi jangka pendek, lingkungan dikorbankan. Pola ini terlihat di banyak daerah, termasuk di kaki Gunung Bromo. Kerusakan hutan dengan penggunaan alat berat di kawasan hulu berulang kali memicu banjir di wilayah hilir. Setiap musim hujan, masyarakat kembali menjadi korban dari keputusan yang tidak pernah mereka buat,” ujarnya. Selasa (30/12/2025)

Sementara itu, Ketua GP Ansor Kota Probolinggo, Salamul Huda, menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak dilakukan dengan merusak alam karena dampaknya justru menimbulkan bencana yang merugikan masyarakat.

“Saya sangat geram dengan maraknya penebangan pohon di wilayah Kota Probolinggo dalam proyek pembangunan dan revitalisasi tahun ini. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.

Refleksi akhir tahun ini menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh hadir setengah hati dalam melindungi lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, dan upaya pemulihan tidak boleh berhenti pada bantuan darurat semata. Lingkungan hidup merupakan hak dasar warga negara, dan menjaga serta melindunginya adalah kewajiban konstitusional. (sr)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال