Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Gelar RDP Soal Pesangon Dua Eks Karyawan GSD

 

Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) polemik pesangon mantan dua karyawan di Ruang Komisi 3 

Probolinggo, newsIndonesia.id – Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi 3, pada Rabu (3/11)

Rapat Dengar Pendapat tersebut terkait keluhan pesangon dua eks karyawan PT Graha Sarana Duta (GSD), dengan menghadirkan perwakilan PT GSD dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo.

Seorang mantan karyawan, Nahrowi (56) asal Jrebeng Lor mengatakan,  bahwa mereka telah bekerja sebagai cleaning service di PT Telkom Probolinggo sejak 1995, namun diberhentikan pada 2023. 

"Saya menerima pesangon Rp 5 juta pada Maret 2024, yang dianggap tidak sesuai karena ada karyawan lain menerima hingga Rp 10 juta. Padahal mediasi sebelumnya sempat menjanjikan kompensasi tambahan, namun belum terealisasi," katanya

Sementara itu, anggota Komisi 3, Robit Riyanto, menegaskan, PT GSD harus memfasilitasi dan menindaklanjuti keluhan tersebut.

"Komisi 3 memberi waktu 10 hari bagi perusahaan, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika tidak ada progres, DPRD akan kembali memanggil pihak terkait untuk RDP lanjutan," tegasnya 

Sementara TRO PT GSD, Fajar Eko, menyampaikan, meminta waktu satu minggu untuk mengoordinasikan tuntutan ke tingkat provinsi hingga pusat.

"Kami akan menyampaikan ke pimpinan, untuk memutuskan hasil RDP itu," tandasnya

Sebelumnya ada dua mantan karyawan mengalami nasib yang sama masing - masing hanya menerima pesangon Rp5 juta, yaitu Bapak Nahrowi (56) asal Jrebeng Lor dan Baidowi (54) asal Kelurahan Jati Kota Probolinggo. (wn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال