
Polres Probolinggo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu anggotanya Bripka M di halaman Mako Polres Probolinggo Kota
Probolinggo, newsIndonesia.id - Polres Probolinggo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu anggotanya Bripka M di halaman Mako Polres Probolinggo Kota, pada Senin (8/12/2025)
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menyampaikan, bahwa PTDH terhadap Bripka M telah melalui mekanisme dan proses hukum yang panjang serta berkekuatan hukum tetap.
"Semua keputusan ini, sudah sesuai dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri," terangnya
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, jika anggota tersebut dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 8 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Sanksinya adalah pemecatan anggota yang bersangkutan," imbuhnya
AKBP Rico menjelaskan, keputusan PTDH merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh.
"Penegakan disiplin menjadi komitmen Polri, untuk menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," tegasnya
Bagi seluruh personel agar terus menjaga perilaku, kinerja, dan sikap dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta selaras dengan program reformasi Polri. (wn)