Polisi tangkap pelaku persetubuhan terhadap tetangganya.(Foto:Dok,NI)
Probolinggo, newsIndonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (26), warga Kecamatan Kedopok, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap tetangganya di Kecamatan Kademangan.
Tersangka dibekuk petugas setelah korban, sebut saja Bunga (24), melaporkan kejadian yang menimpanya pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, korban tinggal bersama suaminya di Kademangan. Namun, saat kejadian, suami korban sedang bekerja.
Kronologi Kejadian menurut Iptu Zainullah, tersangka SS nekat masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara memanjat. SS yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol, langsung masuk hingga ke kamar tidur korban.
“Korban saat itu sedang tidur. Tersangka kemudian membuka paksa celana korban dan melakukan perbuatan asusila. Korban ketakutan karena SS dalam pengaruh minuman keras,” jelas Iptu Zainullah, Jumat (26/9/2025).
Usai melakukan aksinya, SS meninggalkan korban sambil melontarkan kalimat ancaman bahwa dirinya akan kembali lagi.
Motif dan Penangkapan korban yang trauma segera melaporkan kejadian tersebut. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, polisi berhasil menangkap tersangka di daerah Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.
Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa baik korban maupun tersangka saling mengenal dan sama-sama sudah berumah tangga; korban memiliki suami, dan tersangka juga memiliki istri.
Tersangka SS mengaku tertarik pada korban karena sering melihat korban menggunakan daster. Ketertarikan tersebut memicu niatnya untuk mencari kesempatan melakukan aksi bejatnya.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.