Komisi I, lembaga legislatif ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat terkait persoalan penerbitan sertifikat tanah yang selama ini kerap menimbulkan polemik
Probolinggo, newsIndonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo kembali menunjukkan perannya sebagai wadah aspirasi masyarakat. Melalui Komisi I, lembaga legislatif ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat terkait persoalan penerbitan sertifikat tanah yang selama ini kerap menimbulkan polemik. Rabu (10/9/2025)
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD berkomitmen mendengarkan langsung aspirasi warga sekaligus mengkritisi tugas-tugas serta kebijakan pemerintah dalam pelayanan publik, khususnya penerbitan sertifikat tanah.
"Diharapkan forum ini dapat melahirkan solusi konkret agar persoalan yang menyangkut hak dasar kepemilikan lahan bisa terselesaikan secara transparan dan adil," kata Isah Junaidah Ketua Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo
Salah satu pihak yang diundang adalah pelapor bernama Rohim. Kehadirannya dinilai penting untuk memberikan keterangan langsung seputar pengalaman dan kendala yang dihadapi masyarakat terkait proses sertifikasi tanah.
"Alhamdulillah mas, akhirnya sengketa lahan yang diterbitkan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, akhirnya direkomendasikan untuk diblokir hingga ada putusan inkrah dari pengadilan," terangnya Rohim.
Sebelumnya, diketahui ada dua surat letter C untuk sebidang tanah dengan nomer berbeda, namun mengklaim satu obyek yang sama di kawasan Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Sehingga kedua pihak penggugat maupun tergugat merasa sama - sama mengaku sebagai pemilik sah. (wn)