LSM Harimau Jatim, Desak KPK Jemput Paksa 21 Tersangka Kasus Hibah

 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Jawa Timur menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menyeret 21 tersangka. 

Probolinggo, newsIndonesia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Jawa Timur menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menyeret 21 tersangka. Meski status hukum para tersangka sudah diumumkan sejak pertengahan 2024, hingga kini belum ada satu pun yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPW LSM Harimau Jatim, M. Arif Billah, didampingi Ketua DPC Kabupaten Probolinggo, Syaiyadi, mengatakan, KPK agar segera mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para tersangka.

“Penetapan tersangka bukanlah akhir. Bila bukti permulaan sudah cukup, seharusnya proses hukum dilanjutkan dengan tindakan nyata. KPK harus menunjukkan ketegasan agar kepercayaan publik tidak memudar,” ujar Arif dalam keterangannya kepada sejumlah media, Sabtu (2/8/2025).

Mantan jurnalis itu menegaskan, bahwa dugaan korupsi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan adanya pola penyimpangan yang terstruktur. Ia menyoroti temuan KPK mengenai ratusan rekening identik, potensi pemotongan dana hingga 30 persen, dan dugaan keterlibatan aktor politik.

“Di daerah, dampaknya sangat terasa. Banyak program pembangunan berbasis hibah yang tidak menyentuh masyarakat. Bila benar ada penyimpangan, membiarkan para tersangka tetap bebas justru mengirim pesan yang salah kepada publik,” tegasnya

Arif juga menambkan, desakan ini bukan bentuk intervensi hukum, melainkan suara moral masyarakat yang menuntut transparansi dan konsistensi dari lembaga antirasuah.

“KPK adalah garda terdepan pemberantasan korupsi. Maka, publik menaruh harapan besar. Jangan biarkan harapan itu luntur oleh ketidakjelasan,” tambahnya

Sementara itu, Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Probolinggo, Syaiyadi, menyampaikan, agar keterlambatan proses penahanan para tersangka disertai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. 

“Kasus hibah ini adalah ujian bagi sistem hukum dan pengawasan negara kita. Bila para tersangka dibiarkan leluasa, maka ruang penyalahgunaan kekuasaan akan semakin luas. Rakyat butuh kejelasan, bukan keheningan,” tandasnya

Sebelumnya KPK RI menerangkan, jika proses penahanan masih menunggu kelengkapan prosedur dan penguatan alat bukti. Penjemputan paksa disebut tetap menjadi opsi bila para tersangka tidak kooperatif. (wnt)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال