Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

 

Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor (Foto: Dok NI)

Probolinggo, newsIndonesia.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan menangkap seorang pria berinisial S (40), warga asal Jawa Tengah.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin mengatakan, jika penangkapan dilakukan di sebuah warung sate di wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan di enam lokasi berbeda.

“Total ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP). Empat TKP berada di wilayah Kota Probolinggo, sedangkan dua lainnya berada di wilayah hukum Kabupaten Kebumen,” ujar Kasat Reskrim. Jumat (11/7/2025)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa dua unit sepeda motor Honda Scoopy. Kendaraan tersebut diketahui telah dijual ke beberapa penadah dengan modus yang berbeda-beda.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah empat tahun penjara," tandasnya

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP dan pelaku lain yang terlibat. (wn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال