Suami Menolak Cerai dan Absen Sidang, Gugatan Tetap Bisa Diproses di Pengadilan Agama

Foto: Di Pengadilan Agama.(Dok:NI)

Probolinggo,newsIndonesia.id
 — Proses gugatan cerai di Pengadilan Agama kerap menemui hambatan ketika salah satu pihak, khususnya suami, menolak perceraian dan tidak menghadiri persidangan. Meski demikian, secara hukum perkara tetap dapat dilanjutkan selama prosedur pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan.

Pada sidang pertama gugatan cerai, majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian antara suami dan istri. Kedua pihak pada prinsipnya diharapkan hadir langsung agar hakim dapat menggali persoalan rumah tangga secara objektif. Namun, apabila salah satu pihak berhalangan, termasuk berada di luar negeri, yang bersangkutan dapat menunjuk kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.

Meski demikian, demi kepentingan pemeriksaan perkara, hakim tetap memiliki kewenangan memerintahkan para pihak untuk hadir secara pribadi. Upaya perdamaian juga dapat dilakukan pada setiap tahapan persidangan selama perkara belum diputus.

Suami Tak Hadir, Sidang Tetap Berjalan

Dalam praktik persidangan, baik penggugat maupun tergugat diperbolehkan diwakili kuasa hukum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian dapat dihadiri sendiri atau melalui kuasa.

Artinya, sidang tetap dapat berjalan meskipun suami tidak hadir secara langsung, selama menunjuk kuasa hukum yang sah.

Namun, apabila suami maupun kuasanya tidak datang ke persidangan, padahal telah dipanggil secara patut oleh pengadilan, majelis hakim berwenang menjatuhkan putusan verstek sebagaimana diatur dalam Pasal 125 HIR. Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan karena tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Tergugat masih memiliki hak mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan tersebut. Akan tetapi, jika verzet tidak diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan, putusan akan berkekuatan hukum tetap dan pengadilan dapat menerbitkan akta cerai.

Kedudukan Hukum Para Pihak

Dalam gugatan cerai yang diajukan istri, kedudukan hukum para pihak adalah:

Istri sebagai penggugat

Suami sebagai tergugat

Proses perceraian mengacu pada Undang-Undang Perkawinan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2019, serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaannya.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk mengajukan gugatan cerai, penggugat perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:

1. Surat nikah asli;

2. Fotokopi surat nikah dua lembar yang dilegalisir dan bermeterai;

3. Fotokopi KTP istri;

4. Surat keterangan dari kelurahan jika alamat suami tidak diketahui;

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

6. Jika memiliki anak, fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisir.

Hak Istri Tetap Terlindungi

Dengan demikian, meskipun suami menolak cerai dan tidak menghadiri persidangan, proses hukum tetap dapat berjalan. Selama pemanggilan dilakukan sesuai prosedur, pengadilan berwenang melanjutkan perkara hingga menjatuhkan putusan.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa hak istri untuk memperoleh kepastian hukum tetap dilindungi, termasuk hak mendapatkan akta cerai setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


(Opini)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال