LBH LIRA Jatim Klarifikasi Polemik Sertifikat Tanah Pengairan ke Dinas PU SDA Provinsi

 

LBH LIRA Jatim lakukan klarifikasi polemik sertifikat tanah pengairan ke Dinas PU SDA Provinsi (Foto: Dok NI)

Surabaya, newsIndonesia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan sertifikat atas tanah milik pengairan yang berada di wilayah Banyuwangi.

Tanah tersebut diketahui masuk dalam kawasan sempadan sungai, namun telah disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi lintas wilayah.

“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara lokasi objek tanah dengan wilayah penerbitan sertifikat. Ini harus diklarifikasi secara hukum,” tegas Gubernur LIRA Jatim, Samsudin, Jumat (16/5/2025).

Samsudin menambahkan, bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat. Ia merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2015 sebagai dasar hukum pengelolaan lahan sempadan sungai yang tidak bisa disertifikasi sembarangan.

Sementara itu, Kabid Bina Manfaat Dinas PU SDA Provinsi Jatim, Ruse Rante Pademme, menyatakan siap mendukung proses klarifikasi dan penelusuran data. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa aset pengairan tetap dilindungi sesuai ketentuan perundangan.

“Kami akan memberikan data yang dibutuhkan sesuai prosedur. Ini menyangkut aset negara dan harus ditangani dengan serius,” ujarnya.

Dinas PU SDA juga berkomitmen untuk membantu membuka kasus-kasus serupa di sejumlah wilayah di Jawa Timur, jika ditemukan adanya penyalahgunaan sertifikasi atas tanah pengairan.

Langkah LBH LIRA Jatim ini menjadi bagian dari upaya memberantas mafia tanah dan menjaga keabsahan aset negara di sektor sumber daya air. (wn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال