
Polisi menetapkan Muhammad Nurhapi (31), warga Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka kasus pencurian Yamaha NMAX
Probololinggo, news Indonesia.id – Polisi menetapkan Muhammad Nurhapi (31), warga Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka kasus pencurian Yamaha NMAX di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.
Saat ini tersangka diamankan dan menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Nurhapi ditangkap di rumah Agus Wijaya, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Senin (5/10) dini hari.
Iptu Zainullah Kasi Humas Polres Probolinggo Kota mengatakan, pelaku juga diduga terlibat dalam lima kasus curanmor lainnya. Polisi masih mendalami keterlibatannya dalam sejumlah TKP tersebut.
"Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa motor Yamaha NMAX milik korban, helm, serta sejumlah dokumen kendaraan," katanya. Rabu (7/9/2026)
Jika terbukti bersalah, Nurhapi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara rekannya, Sulaiman alias Akun, masih berstatus DPO dan diburu polisi. (wn)