LIRA Kawal Sidang Vonis Pembunuhan Faradila di PN Malang, Agus Divonis Mati, Suyitno 20 Tahun

LBH LIRA Jawa Timur hadir bersama keluarga korban untuk mengikuti langsung jalannya persidangan hingga pembacaan putusan


Malang, newsIndonesia.id – Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, mendapat pengawalan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Rabu (23/9/2026).

LBH LIRA Jawa Timur hadir bersama keluarga korban untuk mengikuti langsung jalannya persidangan hingga pembacaan putusan. Pengawalan tersebut dilakukan sejak proses hukum bergulir sebagai bentuk pendampingan terhadap keluarga Faradila.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Muhamad Saleman dan Suyitno terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Agus Muhamad Saleman. Sementara terdakwa Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Wakil Presiden LIRA, Samsudin SH, menyambut putusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim menjadi bagian penting dalam proses hukum perkara pembunuhan Faradila.

“Alhamdulillah, putusan ini menjadi titik penting dalam perkara yang sejak awal mendapat pengawalan keluarga korban bersama LBH LIRA Jawa Timur. Pembunuhan berencana ini akhirnya mendapat putusan terhadap terdakwa utama berupa pidana mati,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur LBH LIRA Jawa Timur Alexander Kurniadi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga putusan akhir. Pengawalan dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap perkara yang menewaskan Faradila berjalan sesuai ketentuan.

Putusan majelis hakim juga berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Agus Muhamad Saleman dan Suyitno dengan pidana penjara seumur hidup.

Faradila Amalia Najwa merupakan mahasiswi UMM asal Kabupaten Probolinggo. Jasad korban ditemukan di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, Agus Muhamad Saleman yang merupakan kakak ipar korban dan Suyitno kemudian ditetapkan sebagai terdakwa.

Sejak persidangan berlangsung di PN Malang, keluarga Faradila bersama pendamping hukum dari LBH LIRA Jawa Timur secara berkala hadir mengikuti proses persidangan. Bahkan, puluhan anggota keluarga korban sebelumnya datang dari Probolinggo untuk mengawal jalannya perkara.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, perkara kini memasuki tahapan hukum selanjutnya sesuai langkah yang akan ditempuh para terdakwa maupun penasihat hukumnya. (wn)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال