LIRA Apresiasi Vonis Pembunuhan Faradila, Agus Divonis Mati dan Suyitno 20 Tahun

Wakil Presiden LIRA, Samsudin menilai putusan hakim telah mempertimbangkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan

Malang, newsIndonesia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dalam perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa, Rabu (23/9/2026).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Agus Muhamad Saleman yang disebut sebagai pelaku utama, sedangkan Suyitno divonis 20 tahun penjara.

Wakil Presiden LIRA, Samsudin SH, mengatakan pihaknya hadir untuk mengawal proses hukum hingga pembacaan vonis. Ia menilai putusan tersebut telah mempertimbangkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan.

“Alhamdulillah, atas pertimbangan yang matang, hari ini Agus sebagai pelaku utama divonis mati dan Suyitno 20 tahun penjara,” kata Samsudin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup berdasarkan dakwaan primer Pasal 459 dan Pasal 458.

Menurut Samsudin, perkara ini menjadi perhatian serius karena saat kejadian terdakwa masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Ia menyebut pembunuhan tersebut didahului penyekapan korban selama dua hari dan adanya rencana untuk menguburkan korban di rumah pelaku sebelum akhirnya korban dibunuh dan jasadnya dibuang.

“Putusan hakim sesuai dengan fakta persidangan, termasuk apa yang sudah terungkap mengenai perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan,” tegasnya. (wn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال