![]() |
| Polres Probolinggo Kota memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) kepada 256 siswa baru SMP Negeri 4 Probolinggo |
Probolinggo, newsIndonesia.id – Polres Probolinggo Kota memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) kepada 256 siswa baru SMP Negeri 4 Probolinggo dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Rabu (15/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan meliputi pengenalan jenis-jenis NAPZA, dampak penyalahgunaannya terhadap kesehatan dan masa depan, modus peredaran narkoba di kalangan pelajar, hingga ketentuan hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Siswa juga dibekali cara menolak ajakan menggunakan narkoba dan pentingnya memilih lingkungan pergaulan yang sehat.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan, hal itu bertujuan membangun kesadaran hukum sekaligus membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba sejak dini.
"Kami mengajak para pelajar untuk menjaga pola hidup sehat, mengisi waktu dengan kegiatan positif, serta menjadi generasi yang disiplin, berprestasi, dan taat hukum," katanya
Berharap edukasi ini dapat meningkatkan kewaspadaan siswa terhadap bahaya NAPZA serta memperkuat sinergi antara Polri dan sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas narkoba. (wn)
Tags
Hukum
