Kasus Mayat Misterius di Pantai Permata Terungkap, Pelaku Pembunuhan Dibekuk Polisi

 

Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan

Probolinggo, newsIndonesia.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Sabtu (4/7) lalu. Diketahui pelaku berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan kota Probolinggo, ditangkap, pada Selasa (14/7/2026).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, korban berinisial SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sebelum kejadian, korban mengajak tersangka bertemu di Terminal Bayuangga pada Jumat (3/7). Keduanya kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor korban hingga berhenti di kawasan Pantai Permata.

"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku sakit hati karena diduga mendapat perlakuan yang tidak diinginkan dari korban selama perjalanan," katanya 

Kemudian di lokasi kejadian, tersangka mengambil palu dari bagasi sepeda motor korban lalu memukul kepala korban berulang kali, mencekik lehernya, kemudian menyayat bagian mulut dan leher menggunakan cutter.

"Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke lahan kosong tempat jasad ditemukan," terangnya 

Ia menambahkan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dan barang milik korban. Sepeda motor korban dijual melalui Facebook Marketplace seharga Rp4 juta kepada pembeli di wilayah Lumajang, sementara tas dan ponsel korban dibuang di kawasan Klakah.

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, sandal, potongan cutter, ponsel Samsung Galaxy M12, joran pancing, dan helm. Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan sepeda motor korban

"Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati serta keinginan menguasai harta milik korban," pungkasnya

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wn)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال