Pembunuh Manusia Silver di Probolinggo Terungkap, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Satu Buron

 

Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang ditemukan tewas di Pilang

Probolinggo, newsIndonesia.id – Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang ditemukan tewas di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. 

Alhasil dua pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih menjadi buronan. Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Jasad korban ditemukan pada Senin (22/6) sekitar pukul 05.30 WIB dengan luka serius akibat penganiayaan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, penyelidikan mengarah kepada rekan-rekan korban sesama pengamen manusia silver. Tim Satreskrim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi dan Bali. Hasilnya, pada Rabu (29/7) sekitar pukul 15.00 WIB, dua tersangka berinisial NAS (27) dan AH (28) berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

"Kedua pelaku ini merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara seorang pelaku lainnya, KA, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban dan para pelaku menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi mabuk, terjadi cekcok yang berujung penganiayaan brutal. Korban dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong, kemudian dihantam dengan batu dan bongkahan aspal hingga meninggal dunia.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian," tandasnya

Atas perbuatannya tersebut, NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara penyidik masih terus memburu KA yang hingga kini masih buron. (wn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال