Di Tengah Kasus Penganiayaan, Kades Ngadisari Pimpin Prosesi Adat Yadnya Karo


Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, tetap memimpin rangkaian Hari Raya Yadnya Karo

Probolinggo, newsIndonesia.id – Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, tetap memimpin rangkaian Hari Raya Yadnya Karo setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menangguhkan penahanannya.

Penangguhan tersebut, berlaku mulai 27 Juli hingga 5 Agustus 2026, bertepatan dengan pelaksanaan upacara adat terbesar masyarakat Suku Tengger tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, membenarkan, adanya penangguhan penahanan saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026).

"Iya benar," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Namun, Kejari belum menjelaskan dasar pertimbangan penangguhan, termasuk apakah keputusan tersebut diberikan untuk kepentingan pelaksanaan Yadnya Karo atau berdasarkan pertimbangan hukum lainnya.

Sesuai KUHAP, penangguhan penahanan tidak menghapus status tersangka maupun menghentikan proses hukum. Hingga kini, Kejari juga belum menjelaskan syarat penangguhan, seperti kewajiban wajib lapor atau bentuk jaminan yang diberikan.

Keputusan tersebut menjadi perhatian publik karena Sunaryono merupakan pejabat publik yang masih menjalani proses hukum. Berbagai pihak berharap Kejari memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.

Di sisi lain, pelaksanaan Hari Raya Yadnya Karo di Desa Ngadisari berlangsung aman, tertib, dan khidmat. Ribuan warga Suku Tengger mengikuti seluruh rangkaian ritual adat sebagaimana tradisi yang telah diwariskan turun-temurun.

"Semua berjalan lancar, ritual Yadnya Karo seperti tahun sebelumnya," kata Armo, warga Desa Ngadisari.

Meski penahanannya ditangguhkan sementara, proses hukum terhadap Sunaryono dalam perkara dugaan penganiayaan dipastikan tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (wn)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال