Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi

 

Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan penyelundupan 38 ekor satwa dilindungi 

Probolinggo, newsIndonesia.id – Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan penyelundupan 38 ekor satwa dilindungi dan menetapkan satu tersangka berinisial YP (22), seorang anak buah kapal.

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman satwa melalui jalur laut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, satwa tersebut diketahui berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo. Jenisnya antara lain Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, dan Pelandu Nugini," katanya. Senin (4/5/2026)

Untuk mengelabuhi petugas, puluhan satwa itu disembunyikan dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal dan tidak diketahui oleh siapapun.

"Jika terbukti bersalah, tersangka terancam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya

Polres Probolinggo Kota akan terus menindak tegas kejahatan yang merusak kelestarian lingkungan dan ekosistem. (wn)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال