Probolinggo, newsIndonesia.id – Wali Kota Probolinggo Aminuddin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyerahan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di ruang sidang utama DPRD, Senin (2/3/2026).
Rapat tersebut membahas kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Agenda ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha menyampaikan bahwa Komisi I telah melakukan pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait pada 18–25 Februari 2026 sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi I DPRD Amir Mahmud menjelaskan bahwa hasil pembahasan menemukan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Aminuddin menyatakan Pemerintah Kota Probolinggo akan menindaklanjuti temuan BPK dengan menyusun rencana aksi agar permasalahan serupa tidak terulang.
Pemkot juga memperkuat sistem pengawasan melalui penyelesaian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di awal tahun serta pemanfaatan aplikasi geotagging melalui dashboard Sistem Informasi Pengendalian (SIPENA) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo semakin kuat dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pembangunan di daerah. (wn)
Tags
Politik
