Tunggakan Rusunawa Bayuangga Capai Rp197 Juta, Puluhan Penghuni Disanksi Putus Listrik Sementara

Lokasi Rusunawa Bayuangga Kota Probolinggo.(Foto:Dok,NI)

Probolinggo,newsIndonesia.id
– Puluhan penghuni Rusunawa Bayuangga Kota Probolinggo dikenai sanksi pemutusan listrik sementara akibat menunggak pembayaran retribusi sewa hingga puluhan bulan. Total tunggakan penghuni bahkan mencapai Rp197 juta dan berdampak pada tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo.

Pemutusan listrik dilakukan oleh UPT Rumah Susun Kota Probolinggo pada Selasa (12/5/2026) siang terhadap penghuni Rusunawa Bayuangga Blok B yang tidak merespons surat peringatan maupun belum melunasi tunggakan.

Kepala UPT Rumah Susun Kota Probolinggo, Abdul Jamal, mengatakan langkah tegas tersebut diambil setelah pihaknya memberikan tenggat waktu pembayaran kepada para penghuni.

“Jatuh tempo pembayaran pada 8 Mei. Kemudian pada 11 Mei kami kirim pemberitahuan terakhir. Hari ini dilakukan pemutusan listrik sementara bagi penghuni yang tidak memberikan konfirmasi maupun tidak melakukan pembayaran,” ujar Jamal.

Menurutnya, pihak UPT sebenarnya masih memberikan keringanan kepada penghuni dengan sistem cicilan. Bahkan pembayaran sebagian tetap diterima selama ada itikad baik dari penghuni untuk menyelesaikan kewajibannya.

Namun, sejumlah penghuni disebut tidak melakukan konfirmasi setelah melakukan transfer pembayaran melalui bank sehingga data tunggakan masih tercatat di sistem.

“Kadang mereka membayar langsung ke bank tetapi tidak melapor kepada kami. Karena itu penghuni harus menunjukkan bukti transfer agar pembayaran bisa tercatat,” jelasnya.

Berdasarkan data UPT Rumah Susun, terdapat penghuni yang menunggak hingga 93 bulan dengan nominal lebih dari Rp7,5 juta. Beberapa penghuni lainnya juga tercatat memiliki tunggakan di atas Rp6 juta.

Membengkaknya tunggakan tersebut membuat target PAD dari sektor Rusunawa dipastikan tidak tercapai. Dari target sekitar Rp419 juta untuk empat tower Rusunawa se-Kota Probolinggo, realisasi pemasukan masih jauh dari harapan akibat rendahnya kedisiplinan penghuni dalam membayar sewa.

“Kalau seluruh penghuni membayar tepat waktu dan okupansi penuh, PAD bisa mencapai lebih dari Rp400 juta. Tetapi karena banyak yang menunggak, target akhirnya gagal tercapai,” tegas Jamal.

UPT Rumah Susun juga memberikan peringatan bahwa penghuni yang belum melunasi tunggakan dalam waktu satu minggu setelah pemutusan listrik akan dikenai sanksi lanjutan berupa pemutusan kontrak sewa Rusunawa.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap penghuni yang dinilai mengabaikan kewajiban membayar retribusi, meski pemerintah tetap membuka skema pembayaran cicilan bagi warga berpenghasilan rendah.

(Yul)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال