![]() |
| Polres Probolinggo Pers rilis pencurian koper di bromo.(Foto:Dok:NI) |
Probolinggo,newsIndonesia.id – Jajaran Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo.
Korban berinisial MKJ (54) kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp108.368.200.
Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro yang berbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKBP Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).
Ia menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, rombongan menginap di Probolinggo dan pada dini hari melanjutkan perjalanan menuju Bromo menggunakan mobil Hiace.
Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju lautan pasir Bromo. Sementara itu, tas dan koper milik korban ditinggalkan di dalam mobil.
Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari kawasan wisata, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil dalam kondisi rusak dan pintu tidak terkunci. Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tiga tersangka, masing-masing AR (34) sebagai eksekutor, ES (46) yang diduga sebagai otak pencurian, serta NF (45) yang mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.
Tersangka AR ditangkap pada 21 Februari 2026 di kediamannya di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah ES. Selanjutnya, petugas mengamankan ES bersama istrinya, NF, di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.
“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta dalam tindak pidana tersebut.
(Yu
