
Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap pria berinisial AE (32) yang diduga melakukan pencurian barang elektronik di 12 lokasi berbeda di Kota Probolinggo.
Probolinggo, newsIndonesia.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap pria berinisial AE (32) yang diduga melakukan pencurian barang elektronik di 12 lokasi berbeda di Kota Probolinggo.
Kasat Reskrim AKP Zaenal Arifin mengatakan, tersangka terakhir beraksi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3, Kecamatan Kanigaran. Di lokasi itu, pelaku mencuri 1 unit AC.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 11 kali mencuri di lokasi berbeda. Dengan kasus terakhir, total 12 kali,” katanya. Rabu (25/2/2026)
AE ditangkap tim opsnal pada Rabu (3/2) pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Polisi menyita 1 unit AC Samsung 1/2 PK, sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta obeng dan tang.
"Dalam aksinya, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor mencari lokasi sepi, lalu merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik untuk dijual kembali," imbuhnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, dan denda hingga Rp500 juta. (wn)
Tags
Hukum