Propemperda Ditetapkan DPRD, Syarat Tahapan Untuk APBD 2026

Propemperda 2026 merupakan hasil harmonisasi DPRD dan Pemkot Probolinggo, serta menjadi pedoman penyusunan dan pembahasan Raperda tahun anggaran 2026.

Probolinggo, newsIndonesia.id – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng dan dihadiri Wali Kota dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, serta jajaran OPD.

Sekretaris DPRD Teguh Bagus menyampaikan, bahwa Propemperda 2026 merupakan hasil harmonisasi DPRD dan Pemkot Probolinggo, serta menjadi pedoman penyusunan dan pembahasan Raperda tahun anggaran 2026.

Santi Wilujeng menegaskan,  Propemperda menjadi syarat sebelum penetapan APBD 2026, agar setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki payung hukum yang jelas.

Sementara itu, Wali Kota dr. Aminuddin menjelaskan Propemperda masih akan melalui tahapan pembahasan lanjutan hingga ditetapkan menjadi Perda yang utuh sepanjang tahun 2026.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD atas penetapan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2026. (wn)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال