
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) anggaran tahun 2023
Probolinggo, newsIndonesia.id -Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MY selaku Direktur salah satu penyedia, dan B selaku Direktur perusahaan pihak ketiga.
Dalam penyidikan terungkap, kegiatan pengadaan dengan pagu anggaran sebesar Rp1,13 miliar dilaksanakan melalui metode e-purchasing. Namun, tersangka MY diduga menyerahkan seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan kepada pihak lain, yakni perusahaan yang dipimpin tersangka B, yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, tersangka MY dan B dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (wn)
Tags
Hukum