![]() |
| Perum Perhutani bersama para petani hutan Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang, menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan hutan melalui program Agroforestry |
Situbondo, newsIndonesia.id – Perum Perhutani bersama para petani hutan Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang, menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan hutan melalui program Agroforestry, Senin (10/11/2025).
Sebanyak 190 warga Desa Tamankursi yang mayoritas berprofesi sebagai petani kopi akan mengelola kawasan hutan dengan sistem bagi hasil atau sharing profit sebesar 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani.
Kepala Administratur KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menjelaskan, bahwa program ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Dalam perjanjian kerja sama kali ini terdapat 190 petani penerima manfaat dengan total luas lahan sekitar 200 hektare,” ujarnya.
Munir menambahkan, program Agroforestry diyakini dapat menjadi model sinergi antara pemerintah, Perhutani, dan masyarakat dalam mengoptimalkan hasil hutan tanpa merusak ekosistem.
“Sistem ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi warga desa hutan,” tambahnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro, menyampaikan, dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kerja sama tersebut.
"Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh aturan yang telah disepakati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," terangnya
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Situbondo Alfiah Yustiningsrum mengatakan, dengan kesepakatan bersama di atas hitam putih ini. Bagi petani penerima manfaat hutan tidak boleh menyerobot lahan petani lain.
"Jangan sampai terjadi saling mengklaim, karena semua batas lahan sudah jelas dan terbagi dengan transparan sesuai hasil pengukuran di lapangan," tuturnya
Penandatanganan perjanjian turut dihadiri Kepala Desa Tamankursi, para petani hutan, Kejaksaan Negeri Situbondo, perwakilan Forkopimda, serta jajaran Perum Perhutani Situbondo dan ADM Bondowoso untuk memastikan kerja sama berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hr)
