![]() |
| Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMP Islam Ulul Albab, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya |
Probolinggo, newsIndonesia.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMP Islam Ulul Albab, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa Abd. Wasik (43), bendahara sekolah, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, Selasa (21/10).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp583 juta.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, tuntutan tersebut diajukan setelah bukti dan kesaksian dianggap cukup membuktikan keterlibatan terdakwa dalam penyalahgunaan dana hibah.
"Kasus ini berawal dari penggunaan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022 untuk pembangunan ruang kelas, fasilitas MCK, dan ruang kelas baru (RKB) di sekolah tersebut. Namun, hasil pemeriksaan BPKP menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi bangunan," tuturnya. Sabtu (25/10/2025)
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 22/S/XXI/04/2025 tertanggal 8 April 2025, BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp583.153.266. Maka tindakannya dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (wn)
