Probolinggo, news Indonesia.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BE, yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, membenarkan, jika BE resmi ditahan sore ini akibat ulahnya.
“BE kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah ditahan. Ia disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu Zaenal Arifin, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, Iptu Zaenal menjelaskan, bahwa tersangka terancam dengan pasal berlapis setelah diperiksa secara maraton oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak," tambahnya
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Untuk memeriksa saksi-saksi tambahan dan mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya. (wn)
