![]() |
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember berhasil mengamankan aset rumah dinas di Jalan Suroyo No. 25 Kota Probolinggo |
Probolinggo, newsIndonesia.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember berhasil mengamankan aset rumah dinas di Jalan Suroyo No. 25 Kota Probolinggo. Aset seluas 972,96 m² dengan bangunan 478,9 m² itu sah milik KAI berdasarkan sertipikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013.
Sebelumnya bangunan tersebut ditempati pihak tak berhak sejak 2005. Upaya hukum yang dilakukan penghuni untuk mengklaim kepemilikan selalu gagal karena tidak memiliki dasar hukum. Setelah melalui proses panjang sejak 2018, KAI akhirnya berhasil mengosongkan rumah dinas itu pada 2025 dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan, bahwa keberhasilan ini sebagai bentuk komitmen KAI menjaga aset negara.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif sesuai hukum, dan membuka ruang kerja sama melalui kontrak resmi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset KAI,” katanya. Senin (1/9/2025)
Selanjutnya KAI akan terus mengamankan aset strategis melalui jalur hukum maupun pendekatan non-litigasi yang mengutamakan musyawarah. (wn)