Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo terus menjalankan fungsinya dalam pembentukan regulasi daerah.
Probolinggo, newsIndonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo terus menjalankan fungsinya dalam pembentukan regulasi daerah.
Lembaga legislatif ini membahas sekaligus mengesahkan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang nantinya menjadi dasar hukum serta acuan kebijakan pembangunan di Kota Probolinggo.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusunawardhani mengatakan, salah satu agenda terbaru yaitu pembahasan Raperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025-2029.
"Dua regulasi tersebut dinilai strategis, mengingat keberadaan Perseroda diharapkan dapat memperkuat sektor usaha milik daerah," terangnya
Sementara itu RPJMD 2025-2029 akan menjadi pedoman arah pembangunan Kota Probolinggo dalam lima tahun mendatang. (sbr)