Dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya sepanjang Juli 2025, Polres Probolinggo berhasil mengamankan 37 tersangka yang terlibat berbagai kasus kriminal
Probolinggo, newsIndonesia.id – Dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya sepanjang Juli 2025, Polres Probolinggo berhasil mengamankan 37 tersangka yang terlibat berbagai kasus kriminal, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga peredaran narkoba dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, menyampaikan, bahwa jajarannya berhasil mengungkap delapan kasus pencurian dengan total sembilan tersangka. Rinciannya, tiga kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan tiga pelaku, empat kasus curanmor dengan lima pelaku, serta satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh satu tersangka.
“Untuk curat, kami amankan tiga orang. Curanmor dilakukan oleh lima tersangka dari empat kasus berbeda, dan satu tersangka lainnya terlibat dalam aksi curas,” jelasnya
Selain itu, Satresnarkoba Polres Probolinggo juga berhasil meringkus 28 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan okerbaya. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 7.952 butir pil koplo jenis dextro, 3.726 butir trihexyphenidyl, serta 38,71 gram sabu.
“Sebanyak sembilan tersangka terlibat peredaran okerbaya, sedangkan 19 orang lainnya terbukti mengedarkan narkotika,” tambahnya, saat konferensi pers digelar di halaman Mapolres Probolinggo. Jumat (8/8/2025)
Atas perbuatannya, para pelaku kasus okerbaya dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Sementara pelaku peredaran narkotika dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (wn)