Langgar Kode Etik Kepolisian, Dua Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat

 

Kepolisian Resor Probolinggo Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya

Probolinggo,newsIndonesia.id – Kepolisian Resor Probolinggo Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Bripka TJA dan Brigpol S, pada Senin (11/8/2025).

Upacara tersebut dipimpin langsung  Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri. Prosesi simbolis dilakukan dengan membawa foto kedua anggota yang tidak dihadirkan, dibawa oleh dua anggota Provost di Halaman Mapolres Probolinggo Kota setempat.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyampaikan, jika keputusan PTDH ini mengacu pada surat keputusan Kapolda Jatim, menyusul putusan sidang Kode Etik Kepolisian yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran berat dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Langkah tegas ini sebagai wujud ketegasan pimpinan menegakkan disiplin dan menjaga nama baik institusi. Mari kita semua menjadi polisi yang baik, menjaga kehormatan diri dan institusi. Sebenarnya saya merasa berat dan sedih, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tapi juga keluarga besarnya. Namun, ini adalah konsekuensi atas perbuatan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga menambahkan, PTDH bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga pembelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota untuk menjunjung tinggi disiplin, etika, dan profesionalisme. 

“PTDH bukan kebanggaan, tapi peringatan. Kepada yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan,” tandasnya. (wn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال