LBH LIRA Jatim Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati, BPN Situbondo Terbitkan Sertifikat Tanah di Wilayah Banyuwangi

 

LBH LIRA Jatim melaporkan dugaan korupsi ke Kejati, BPN Situbondo terbitkan sertifikat tanah di wilayah Banyuwangi (Foto: Dok NI)

Surabaya, newsIndonesia.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan sebidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan LBH LIRA Jatim bersama Gubernur LIRA Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Direktur LBH LIRA Jatim, Alexander Kurniadi, menjelaskan, bahwa lahan yang menjadi objek perkara berada di wilayah administratif Kabupaten Banyuwangi. Namun, secara mengejutkan, sertifikat atas tanah tersebut justru diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo.

“Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi dan saat ini masih menunggu hasil tindak lanjutnya. Informasi awal yang kami terima, proses klarifikasi dan penyelidikan diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga minggu ke depan,” ujar Alexander, Selasa (3/6/2025).

LBH LIRA Jawa Timur berharap keadilan dapat ditegakkan dan aset negara dapat dikembalikan kepada negara. Mereka menolak jika ada pihak-pihak yang secara ilegal menguasai aset negara tanpa hak yang sah.

“Kami menaruh harapan besar agar siapa pun yang tidak berhak atas aset ini tidak diberikan ruang untuk menguasainya,” tambah Alexander.

Senada dengan itu, Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin SH, menegaskan,  berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya, tanah tersebut diduga kuat merupakan aset milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur. Oleh sebab itu, laporan resmi ke Kejaksaan menjadi langkah yang dianggap tepat untuk mendorong penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami menunggu perkembangan dari Kejaksaan Tinggi. Berdasarkan keterangan awal, proses penanganan laporan ini kemungkinan membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu,” tegas Samsudin.

LBH LIRA Jawa Timur menyakini bahwa Kejaksaan Tinggi akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

“Kami akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat luas dan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset milik negara. LIRA Jawa Timur juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan lembaga penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pertanahan. (wn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال