
Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam dua bulan terakhir, saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota,
Probolinggo,newsIndonesia.id - Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (18/7/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota *AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K.*, didampingi Kasat Resnarkoba *AKP Evan Andias, S.E.*, serta Plt. Kasi Humas *Iptu Zainullah*.
AKBP Rico Yumasri Kapolres Probolinggo Kota menyampaikan, hasil pengungkapan enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota selama periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026.
"Dalam penangkapan itu ada enam tersangka yang diamankan, yaitu VW (51), perempuan, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, RW (41), laki-laki, warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, RA (31), laki-laki, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, AKHS (25), laki-laki, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, MN (31), laki-laki, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, dan M (28), laki-laki, warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo," terangnya
Kapolres menambahkan, bahwa enam kasus tersebut diungkap dari sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kademangan, dan Sumberasih. Dari seluruh pengungkapan itu, wilayah Kecamatan Mayangan menjadi lokasi terbanyak dengan tiga kasus berhasil diungkap.
"Kami selain mengamankan para tersangka juga menyita barang bukti berupa 33,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi (inex), enam unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, empat unit timbangan digital, serta 391 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan," tambahnya
Lebih lanjut AKBP Rico Yumasri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Peredaran narkoba menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba saat ini," pungkasnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (wn)
Tags
Kriminal