![]() |
| Seorang karyawan PT Indoperin Jaya Kota Probolinggo bernama Muhammad Abduh(25) ini, mengadu ke Komisi III DPRD setelah dipecat akibat mengunggah foto selfie di area kerja. |
Probolinggo, newsIndonesia.id – Seorang karyawan PT Indoperin Jaya Kota Probolinggo bernama Muhammad Abduh(25) ini, mengadu ke Komisi III DPRD setelah dipecat akibat mengunggah foto selfie di area kerja. Perusahaan menilai unggahan tersebut melanggar tata tertib karena berpotensi membocorkan rahasia perusahaan.
Abduh yang telah bekerja selama empat tahun dan berstatus karyawan tetap sejak Juni 2024 mengaku, foto itu hanya untuk pamer kerja dan tidak sengaja terunggah ke media sosial.
"Saya telah menghapus unggahan setelah mendapat teguran atasan," ucapnya. Senin (5/1/2026)
Dalam RDP, Komisi III DPRD Kota Probolinggo menilai pemecatan tersebut tidak adil karena tidak ada bukti kerugian nyata yang ditimbulkan.
"Kami merekomendasikan agar perusahaan menempuh langkah lain selain PHK, seperti sanksi ringan atau pemindahan posisi kerja," terangnya
Komisi III berencana akan melakukan kunjungan langsung ke PT Indoperin Jaya agar benar - benar adil dalam kasus tersebut.
"Setelah semuanya jelas, kami nanti akan mengeluarkan rekomendasi lanjutan terkait kasusnya," pungkasnya
Sebelumnya upaya mediasi oleh Disperinaker Kota Probolinggo bersama K-SPSI telah dilakukan dua kali, namun tidak mencapai kesepakatan. Perusahaan tetap bersikukuh pada keputusan pemecatan dengan alasan pelanggaran dua klausul tata tertib. (wn)
Tags
Investigasi
