Perhutani Bondowoso dan Polres Berhasil Gagalkan Aksi Illegal Logging di RPH Prajekan

 

Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Prajekan bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bondowoso berhasil menggagalkan pengangkutan kayu ilegal di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Prajekan.

Bondowoso, newsIndonesia.id -Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso berkomitmen dalam menjaga kelestarian hutan negara melalui pengamanan intensif. Upaya tersebut diwujudkan melalui patroli terpadu bersama aparat kepolisian, sebagai langkah preventif dan represif terhadap maraknya aksi ilegal logging.

Salah satu hasil konkret pengamanan terjadi pada Jumat (5/12) ketika jajaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Prajekan bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bondowoso berhasil menggagalkan pengangkutan kayu ilegal di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Prajekan.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menghentikan satu unit truk yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen sah. Berdasarkan pemeriksaan lapangan, sopir berinisial KRT (33), warga Desa Cangkring, Kecamatan Prajekan, diduga membawa kayu hasil pembalakan liar dari kawasan hutan petak 31 B RPH Prajekan. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum.

Barang bukti yang disita mencakup 1 unit truk serta 36 batang kayu berbagai ukuran dengan total volume sekitar 1,161 meter kubik. Kayu tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan illegal logging tersebut.

Asisten Perhutani Prajekan, Adi Mulyono, menjelaskan, bahwa patroli gabungan merupakan bagian dari sistem pengamanan hutan berlapis yang diterapkan Perhutani. 

"Kami melakukan patroli secara intensif, siang dan malam, guna mengawasi titik-titik rawan serta mencegah aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem hutan," jelasnya

Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Bondowoso melalui Wakil Administratur Bondowoso Utara sekaligus Koordinator Keamanan (Korkam), Yayan Harianto, mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan hutan.

“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang melakukan aktivitas illegal logging. Hutan negara harus dijaga bersama, baik oleh Perhutani, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Setiap tindakan yang merugikan negara dan merusak sumber daya hutan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya

Atas perbuatannya, pelaku KRT  ditahan di Mapolres Bondowoso, dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf a jo Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku. (imm)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال