Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Surabaya, newsaindonesia.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang bersumber dari APBD 2019–2022. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024, hingga kini belum satu pun dari mereka ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, bahwa tim KPK telah turun ke Jawa Timur guna mempersiapkan langkah paksa tersebut.
“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jawa Timur dan sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7)
Asep juga menyampaikan, KPK sebelumnya sempat berencana menjemput paksa Kusnadi, namun urung dilakukan karena alasan kesehatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada 14 Desember 2022 silam. Dalam OTT tersebut, Sahat tertangkap menerima suap sebesar Rp1 miliar dari total komitmen Rp2 miliar terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Menanggapi Hal itu, Ketua DPW LSM Harimau Jawa Timur, M. Arif Billah, angkat suara terkait janji KPK tersebut. Ia meminta KPK menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan tidak hanya mengumbar janji tanpa aksi.
“Kita semua menunggu janji KPK untuk segera menjemput paksa para tersangka. Semoga KPK tidak hanya omon-omon saja,” ujar Arif saat ditemui di kediamannya. Rabu (6/7/2025)
Lebih lanjut, Arif menegaskan, bahwa masyarakat Jawa Timur masih menantikan komitmen KPK dalam mengungkap secara transparan kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Pernyataan senada juga disampaikan Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Probolinggo, Syaiyadi, agar KPK benar-benar merealisasikan janji yang telah disampaikan ke publik.
“Kami tagih janji KPK. Jangan cuma sekadar omon-omon,” tegas Syaiyadi.
LSM Harimau akan terus mengawal kasus ini, agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak tebang pilih. (arf)