Vonis Hukuman Hasan Aminuddin Dikurangi, Pengadilan Negeri Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga Matinya Rasa Keadilan

 

Vonis hukuman Hasan Aminuddin dikurangi, Pengadilan Negeri Surabaya dibanjiri karangan bunga matinya rasa keadilan (Foto: Dok NI)

Surabaya, newsIndonesia.id – Pengurangan hukuman terhadap Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dan eks Bupati Probolinggo, menuai gelombang kritik dari masyarakat sipil maupun tokoh masyarakat.

Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan memangkas vonis penjara dari 6 tahun menjadi 4 tahun, meski Hasan telah dua kali terlibat kasus korupsi, dan terbukti bersalah dalam kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp147,6 miliar.

Putusan ini langsung disambut gelombang protes. Puluhan karangan bunga berjejer di halaman Pengadilan Tinggi Surabaya, dikirim oleh DPW LSM LIRA Jawa Timur bersama tokoh-tokoh masyarakat antikorupsi. Namun bukan ucapan selamat yang terpampang, melainkan ungkapan "duka cita" atas wafatnya rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi di negeri ini.

Samsudin, Gubernur LIRA Jawa Timur, menilai keputusan majelis hakim sebagai bentuk dukungan terselubung terhadap koruptor. Ia menyebutnya sebagai kemunduran serius dalam sistem hukum. 

“Putusan ini bukan sekadar keringanan hukuman, tapi tamparan keras terhadap upaya pemberantasan korupsi. Bahkan patut diduga sebagai bentuk pembelaan terhadap pelaku korupsi,” tegas Samsudin, Jumat (9/5/2025)

Menurutnya, alasan pengurangan hukuman karena Hasan masih memiliki anak kecil yang membutuhkan pengasuhan sangat tidak relevan. 

“Istrinya, Puput Tantriana Sari, juga divonis 6 tahun dan menerima putusan itu. Tapi kenapa justru Hasan yang hukumannya dipangkas?” ujarnya.

LSM LIRA pun tak tinggal diam. Mereka berencana mengirim surat protes ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, serta menggelar aksi lanjutan untuk mendesak pencopotan hakim yang menangani perkara tersebut. 

"Kami sudah mengikuti kasus ini sejak OTT KPK tahun 2021. Putusan ini bukan hanya melecehkan logika hukum, tapi juga mencederai kepercayaan publik," tambah Samsudin.

Hasil vonis ini tak hanya menjadi pukulan bagi upaya penegakan hukum, tapi juga mencerminkan bagaimana keadilan bisa “diringankan” dalam sistem peradilan Indonesia.

"Berharap keadilan hukum (legal justice) benar - benar bisa ditegakkan, untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi saat ini," pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana kasasi. Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK telah lebih dulu mengajukan banding atas keputusan yang hanya menetapkan uang pengganti sebesar Rp52 miliar, lebih rendah dari tuntutan awal Rp57 miliar. (mhl)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال