Warga Desa Ranon Protes Klaim Tanah Perhutani, Adukan Dugaan Kejanggalan ke Inspektorat

 

Kepala Desa Ranon, Sirrahum, menegaskan, lahan yang disengketakan secara administrasi berada di wilayah Desa Ranon dan tercatat dalam buku kerawangan desa.

Probolinggo, newsIndonesia.id – Sengketa lahan antara warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo dengan Perhutani kembali memanas. Sejumlah warga yang mengaku memiliki dan mengelola lahan secara turun-temurun memprotes klaim Perhutani yang menyatakan tanah tersebut merupakan kawasan hutan negara.

Merasa hak mereka terancam, warga bersama pendamping dari Ormas Squad Nusantara Probolinggo Raya mengirimkan surat pengaduan kepada Bupati Probolinggo dan melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, termasuk keterlibatan oknum perangkat desa dari wilayah lain yang dinilai tidak memiliki kewenangan dalam sengketa tersebut.

Menurut warga, tanah yang kini dipersoalkan selama ini tercatat dalam administrasi Desa Ranon dan telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun sebagai sumber mata pencaharian keluarga.

“Kami hanya mempertanyakan dasar Perhutani mengklaim tanah tersebut sebagai kawasan hutan. Bukti administrasi yang kami miliki jelas tercantum dalam Letter C desa,” ujar salah seorang warga.

Pernyataan itu diperkuat Kepala Desa Ranon, Sirrahum. Ia menegaskan lahan yang disengketakan secara administrasi berada di wilayah Desa Ranon dan tercatat dalam buku kerawangan desa.

“Tanah yang dipersoalkan ini masuk wilayah administrasi Desa Ranon. Kami memiliki bukti otentik dalam buku kerawangan desa,” tegasnya.

Sirrahum meminta seluruh pihak mengedepankan keterbukaan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

“Jika memang tanah negara yang dikelola Perhutani, tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka. Namun apabila tanah itu masuk wilayah desa dan selama ini dikelola masyarakat, maka hak-hak warga juga harus dihormati,” tambahnya.

Berawal dari Penyitaan Kayu Sengon
Perselisihan bermula pada Desember 2024 ketika warga menebang pohon sengon yang mereka tanam di lahan yang diklaim sebagai milik pribadi. Namun, kayu hasil tebangan itu kemudian diamankan oleh pihak Polsek Pakuniran bersama Perhutani, LMDH Pancoran Mas, serta seorang perangkat Desa Gunggungan Kidul. Warga disebut melakukan penebangan ilegal karena lahan tersebut dianggap masuk kawasan Perhutani.

Kayu sengon milik warga kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo. Seketika langkah penyitaan itupun memicu protes. Warga menilai aparat bertindak sebelum memastikan status kepemilikan lahan secara jelas.

Ketua DPC Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono, yang mendapat kuasa mendampingi warga, menyayangkan tindakan aparat yang dinilai terburu-buru.

“Kami menilai penanganan perkara ini belum didahului penelusuran mendalam mengenai status tanah yang disengketakan. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegas Bambang.

Menurutnya, saat warga meminta penjelasan mengenai dasar hukum penyitaan kayu, pihak terkait belum dapat menunjukkan data yang dianggap memadai untuk menjelaskan status lahan tersebut. Merasa tidak mendapatkan kepastian, warga kemudian mengadukan persoalan itu kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Inspektorat.

Dalam pengaduannya, warga meminta Inspektorat mengkaji proses administrasi serta menelusuri keterlibatan perangkat desa yang diduga ikut menangani sengketa di luar wilayah dan kewenangannya.

Rombongan wargapun diterima langsung Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyidi, pada Rabu (3/6/2026).

Imron menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan.

“Pengaduan ini akan kami tindaklanjuti untuk mencari kejelasan terkait legalitas lahan yang disengketakan. Kami juga akan mengkaji sejauh mana keterlibatan perangkat desa yang dilaporkan warga,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi bersama, warga berharap Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, Perhutani, dan pihak terkait lainnya duduk bersama melakukan verifikasi lapangan guna memastikan batas wilayah dan status hukum lahan yang menjadi sengketa. Kasus ini menjadi perhatian karena bukan pertama kalinya sengketa lahan antara masyarakat dan Perhutani mencuat di wilayah Kecamatan Pakuniran.

Hingga kini warga masih menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait. Mereka menegaskan akan terus menempuh jalur hukum dan administratif yang sah serta mengedepankan dialog untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang disengketakan. (fsl)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال